Senin, 19 Januari 2015

Fenomena Telematika




Fenomena telematika di era modern ini sangat banyak macam-macamnya. Salah satunya adalah media sosial. Media sosial yang banyak diminati oleh masyarakat adalah facebook. Dari usia dini atau anak-anak dengan ahli menggunakan situs facebook tersebut hingga dewasa. Banyak penyalahgunaan yang terjadi di facebook, salah satu yang menajadi pembicaraan hangat adalah penghinaan terhadap Presiden Jokowi menggunakan situs facebook oleh MA. Tindakan ini termasuk kedalam tindakan bulliying. Banyak kasus atas penyalahgunaan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab dalam media sosial, tetapi kasus MA yang dilakukan terhadap Jokowi sangat serius hingga dipidanakan.
Memang tindak pidana bagi pelaku pelanggaran terhadap media masa sangat perlu. Sebab, banyak fasilitas media masa khususnya berbasis internet yang merugikan pihak lain dan banyak yang melakukan pencemaran nama baik. Seperti akun Facebook milik MA yang memposting foto editan yang sangat tidak bermoral. Tidak sedikit foto pornografi yang ia posting, parahnya foto pornografi tersebut mukanya diubah menjadi muka Presiden Jokowi. Penghinaan tersebut sudah melampui batas. Obyek yang ia hina adalah orang besar, panutan bangsa. Wajar jika MA di tindak pidana, agar dapat menjadi contoh untuk pihak-pihak lain yang melakukan hal serupa dan diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku penyimpangan.
Dengan berkembang pesatnya telematika, seharusnya pengguna lebih memanfaatkan kemajuan telematika untuk hal-hal yang menguntungkan, bukan sebaliknya. Tapi pada kenyataannya banyak sekali orang yang melakukan penyimpangan, baik melalui media cetak maupun elektronik. Banyak hal yang timbul akibat kemajuan telematika yang justru merusak moral banagsa. Jadi, dalam penggunaannya diperlukan aturan hukum yang tegas agar kesatuan dan ketertibana antarpersonal tetap terjaga. Kita sebagai pengguna harus semakin cerdas. Usahakan teknologi yang kita gunakan memang untuk menggali informasi yang positif.
Pengacara Presiden Joko Widodo saat masih berkampanye, Teguh Samudra, mengatakan kliennya sudah diperiksa polisi atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui Facebook. "Sebagai korban Pak Jokowi sudah diperiksa setelah tak lagi jadi gubernur," ujarnya kepada Tempo, Rabu, 29 Oktober 2014. (Baca: Tukang Tusuk Sate Dilaporkan oleh Tim Jokowi). Menurut dia, Jokowi diperiksa sebagai korban dugaan pencemaran nama baik oleh akun Facebook milik MA pada Jumat, 10 Oktober 2014. Jokowi, kata Teguh, saat itu sekaligus diperiksa oleh penyidik Polri ihwal kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh tabloid Obor Rakyat.  
Sepengetahuan Teguh, akun yang ia laporkan bersama Henry Yosodiningrat pada 27 Juli 2014 berinisial MA. Mabes Polri mencokok pemuda berusia 24 tahun yang bekerja sebagai tukang tusuk sate. Teguh menjadi saksi dalam kasus ini. Dia mengaku saat melapor menyerahkan bukti gambar-gambar cabul yang diedit dengan wajah Jokowi. "Saya juga sudah diperiksa dua pekan lalu," ujarnya. Kamis pagi, 23 Oktober 2014, empat orang laki-laki berpakaian sipil mendatangi rumah MA di Gang Jum, Kramat Jati, Jakarta Timur. Mereka menanyakan beberapa hal dan langsung menciduk MA ke Mabes Polri. Setelah pemeriksaan selama 24 jam, Polri menetapkan MA sebagai tersangka pada Jumat siang. (Baca: Tak Mau MA Dipenjara, Keluarga Minta Bertemu Jokowi)MA dijerat dengan beberapa pasal berlapis, yakni pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Pornografi. Ancaman hukuman untuk MA mencapai 10 tahun penjara.
Kebijakan Pemerintah dan Tindak Pidana Bagi pelaku penghinaan di media sosial terhadap presiden Jokowi , Pelaku bullying, atau penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo yang sudah ditahan pihak Mabes Polri akan dikenakan pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman 12 tahun penjara. Dijelaskan, pelaku bullying dengan inisial MA ditangkap setelah Ketua Tim Kuasa Hukum Joko Widodo, Henry Yosodiningrat melaporkan perbuatan tersangka ke pihak kepolisian pada 27 Juli 2014, kemudian MA ditahan pada Kamis, 23 Oktober 2014. Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, pihak kepolisian langsung melakukan pelacakan terhadap pelaku pembuat dan pengedit foto pornografi itu.
Sedangkan barang bukti yang disita atas penangkapan MA adalah akun jejaring sosial Facebook milik tersangka. Motifnya belum diakui oleh tersangka, namun diduga ada kelompok yang sengaja melakukan hal tersebut. Tersangka melakukan editing foto secara langsung dan memuat gambar-gambar tidak pantas mengenai Presiden Joko Widodo.
Pihak MA telah meminta maaf atas kesalahan yang ia lakukan. Ia mengaku bahwa tindakannya tersebut hanya iseng, tetapi mulai dari iseng yang melampaui batas tersebut yang menimbulkan masalah besar. Pihak Jokowi mengaku telah memaafkan MA 100 persen sehingga MA dibebaskan dari tuntutan pidana.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar